PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Sukiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penggelapan uang setiran 73 calon jemaah haji dan umroh.
"Sebenarnya ini efek domino, karena pada saat itu terjadi Covid-19, dari sana (mekkah) tutup akhirnya terjadilah kesalahan-kesalahan seperti ini karena gagal berangkat, saya bertanggungjawab dan saya pun membuka perusahaan baru," kata tersangka Sukiyanto.
Dikatakan Sukiyanto, dirinya berhasil memberangkatkan 4 orang dari perusahaan tempat dirinya bekerja sebelumnya.
"Tapi untuk berapa kerugian dan berapa jumlah yang belum saya berangkatkan saya tidak bawa data, sebenarnya dana dari PT SBL tempat saya bekerja saya alihkan dengan menyelipkan jemaah yang belum berangkat sekitar 2-4 orang," kilahnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menuturkan awalnya bermula Unit Pidsus menerima laporan dari perusahaan travel umroh, dan setelah melakukan penyelidikan, pendalaman lalu melakukan penangkapan seorang pelaku.
"Benar pelaku inisial S diamankan karena pelaku menggelapkan uang perusahaan travel agen umroh tersebut, ada sekitar 73 jemaah yang mendaftar umroh melalui S tetapi hingga batas waktunya tidak diberangkatkan. Hingga total kerugian perusahaan atas uang yang tidak disetorkan pelaku sebesar Rp 1,8 Milyar," ujar Tri diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (4/6/2021) malam.
Tri menambahkan atas ulahnya pelaku S akan diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. "Kami juga menghimbau apabila ada masyarakat atau korban lain yang belum terdata, untuk menghubungi Unit Pidsus untuk kita data sebagai korban berikutnya. Karena data yang kita ambil sumber dari perusahaan," jelas Tri.
Lanjut Tri, pelaku ini telah melancarkan aksinya dari bulan November 2018 hingga Maret 2020. "Untuk proses penyelidikan selanjutnya tetap akan dikembangkan, apakah ada pelaku lainnya yang ikut terlibat, aliran uang nya kemana. Yang jelas kita perlu adanya laporan masyarakat yang memang benar menjadi korban silahkan konfirmasi kepada kita Pidsus. Karena ada 73 jemaah yang di pending atau tidak berangkat sementara uang mereka sudah disetorkan," tuturnya.
Masih kata Tri, yang diamankan seorang kepala cabang di Palembang. "Rata - rata jemaah ini telah menyetorkan uang perorang sebesar Rp 40 juta, memang pelaku beroperasi mulai tahun 2018 sampai 2020 ada yang pelaku berangkatkan beberapa orang, jadi pelaku setorkan uang ke pusat dan berangkat, tetapi ada beberapa orang yang selalu di bilang pending pending, dan setelah didalami pengakuan pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.