PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kedua pelaku yang sangat meresahkan warga Kota Palembang ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Saat ditemui diruang Riksa Pidum, pelaku Adi mengatakan sudah enam kali melakukan aksi jambret. Empat kali bersama pelaku Dayat dan dua kali bersama pelaku DK. "Menjambret di kawasan Jalan Soekarno Hatta, di kawasan Sukabangun dan di kawasan Jalan Lingkaran," kata Adi.
Masih katanya, terakhir beraksi mendapatkan satu unit handphone dan telah dijual kepada seseorang di toko ponsel yang berada di Internasional Plaza (IP). "Saya jual seharga Rp1,3 juta di counter di IP. Uangnya kami bagi berdua Pak. Saya yang eksekusi (menarik) sedangkan Dayat yang membawa motor," ujarnya.
Sementara Dayat mengatakan, dia telah empat kali melakukan aksi jambret. "Hanya empat kali. Saya yang membawa motor pak. Rata-rata korbannya wanita," tambahnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap dua orang pelaku jambret. "Tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan Satreskrim," kata Tri.
Masih katanya, mereka terpaksa kita beri tindakan tegas karena memberikan perlawanan. "Hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku sudah enam kali. Nantinya akan kita kembangkan lagi," ungkap Tri.
Tri menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. "Selain pelaku juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi," tutupnya.