PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolsek SU I Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri, mengatakan, Pasutri tersebut diamankan setelah korban melapor ke Polsek SU I.
Penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya berawal dari kotban menebang pohon lalu mengenai jaringan listrik rumah pelaku. "Akibatnya terjadi selisih paham yang berujung pada keributan dan penganiayaan," jelas dia, Rabu (23/6/2021).
Penganiayaan yang dilakukan pelaku Anang terhadap korban yakni dengan cara membacok korban menggunakan pedang pada bagian kepala sebelah kanan, kepala bagian kiri belakang, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri.
Sedangkan pelaku Dewi memukul tubuh korban menggunakan sepotong bambu. "Kedua pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ujar Farizon.
Sementara, pelaku Anang, mengatakan sebelum melakukan penganiayaan, dirinya terlebih dahulu cek cok dengan korban. "Sempat cek cok mulut dengan korban, lalu ribut saya juga terluka dibagian kepala, karena dia menyerang duluan," katanya.
Sedangkan pelaku Dewi mengaku, dirinya tidak ikut melakukan penganiayaan, hanya saja berusaha melerai keributan antara suaminya dan korban. "Saya hanya ingin melerai saja dengan bambu, sumpah tidak sedikitpun saya memukul atau menyentuh tubuh korban," ujarnya.