loader

Marah Tak Diberi Uang dan Rokok, Pria Ini Ancam Bunuh Pedagang Pakai Pedang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Agus ditangkap karena melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang berinisial DS menggunakan sebilah pedang, Senin (5/7/2021). Aksi yang viral di media sosial itu juga dilaporkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, saat kejadian, tersangka dalam kondisi mabuk menghampiri korban dan istrinya yang sedang berjualan tahu bulat di Jalan Tua Pati Naya. 

Lalu tersangka meminta secara paksa kepada korban tahu bulat dan sebatang rokok. Tetapi korban tidak mau memberikannya, lalu tersangka mengambil sebatang kayu kemudian memukulkan ke tubuh istri korban yakni S yang mengenai tangan. 

Melihat hal tersebut korban (suami) dan dibantu warga berusaha mengamankan tersangka, tetapi tidak berhasil tersangka langsung melarikan diri.

Sekitar 10 menit kemudian, tersangka muncul kembali sambil membawa pedang menemui korban. Tersangka mengancam akan membunuh korban sambil mengejar korban yang berlari, lalu tersangka merusak gerobak jualan korban.

"Saya marah kak, minta rokok tidak dikasih dia. Dia malah mukul saya, makanya saya balas. Kalau pedang saya ambil dulu dari rumah baru saya datangin lagi," kata jukir ini saat ditemui langsung, Rabu (7/7/2021) di Polrestabes Palembang.

Lanjut Agus, dirinya tidak memalak hanya meminta rokok saja. "Saya menyesal dan meminta maaf kepada korban, saya lagi pengaruh minuman keras," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan pelaku. "Alhamdulillah kita sudah mengamankan pelaku yang kejadiannya di share di media sosial, atas perintah atasan langsung dari kemaren kita sisir cek lokasi dan cek korban, dan berhasil mengidentifikasi pelaku, hari ini kita berhasil tangkap," jelas Tri saat dibincangi langsung.

Tri menjelaskan, motifnya karena tidak senang tersangka ini saat meminta uang dan rokok kepada korban, "katanya korban mencekik sehingga tersangka marah dan melakukan penyerangan dengan pedang. Alhamdulillah tidak terjadi pembacokan karena korban berlari tetapi istrinya sempat di pukul pakai kayu," terangnya.

Untuk pasal diterapkan lanjut Tri, akan diterapkan dua LP ada pengancaman pasal 335 KUHP dan UU Darurat. "Bisa berlapis pasal yang akan dikenakan," ujarnya. Barang bukti (BB) diamankan 1 buah pedang, 1 potong kayu dan 1 buah pisau kecil.

Share

Ads