OKI, GLOBALPLANET - Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek AKP Burnani SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Ujang Efendi, S. Kom.
Kapolsek menerangkan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada 8 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB, di halaman rumah pelaku David. Berawal dari pelaku David kehilangan perahu ketek, lalu meminta tolong ke korban untuk mencarinya.
Kemudian, korban melakukan pencarian, dan berhasil menemukan perahu tersebut ada di Pulau Parang Kecamatan Rambutan Banyuasin. Tapi, korban minta ditebus sebesar Rp 1,5 juta, dan disanggupi pelaku.
Saat akan berangkat, korban meminta ongkos Rp 300 ribu, dan diberikan oleh pelaku. Saat koban kembali dari Desa Pulau Parang dan tiba di Desa Pulau Layang dengan membawa perahu ketek milik pelaku, korban meminta kekurangan yang belum dibayar pelaku.
Saat itu didengar oleh pelaku Naisan, kakak kandung David, yang merasa keberatan dan bahkan menuduh korban melakukan persengkongkol dengan orang lain yang menguasai perahu tersebut.
Seketika itu juga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, dan melakukan penusukan terhadap korban. Disusul oleh pelaku David dengan menggunakan senjata parang panjang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan luka bacok di bagian pinggang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, diketahui kedua pelaku sedang berada di rumahnya. Sehingga pada hari Jumat (13/8), ia bersama Tim Macan Komering Polsek Pampangan berangkat menuju menuju rumah kedua pelaku, dan berhasil menangkap mereka tanpa perlawanan.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti 1 perahu ketek, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 bilah senjata tajam jenis parang diamankan di Polsek Pampangan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas pencurian perahu tersebut,” jelas Kapolsek.