loader

Tim Elang Ringkus Anton, Pembunuh Anak Tiri yang Hebohkan Warga PALI

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh anak tirinya berumur 1,6 tahun yang sempat menggegerkan warga Desa Benakat Minyak, kecamatan Talang ubi, Kabupaten PALI yang jasadnya ditemukan warga di bangunan rumah kosong ditemani kakak perempuannya yang berumur 5 tahun.

Keberadaan tersangka diketahui melalui siber IT Polri. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Elang Polsek Talang Ubi, dipimpin langsung Ipda Arzuan dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras Jakarta Barat, akrinya pada Jum'at dini hari (3/09/2021), berhasil diamankan di kos-kosan daerah Kosambi, Tanggerang, provinsi Banten.

"Dari hari kejadian tersebut kita terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga kita mendapatkan informasi keberadaannya menggunakan teknologi siber IT Polri melalui jaringan internet, pelaku berada di daerah Tangerang, kita bersama angota melalui jalur darat meluncur ke sana, dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Riadi SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution SH yang disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan SH, Sabtu(4/09/2021).

Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjut Arzuan, tersangka sempat tidak mengaku dan mengelak serta memberikan perlawan, namun petugas mampu mengamankan pelaku bersama anggota Polsek Kalideres. Namun, saat olah TKP tersangka sempat membrontak dan akan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas.

"Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian kita bawa ke Tempat Kejadian Perkara pembunuhan yang dilakukan pelaku, namun pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga angota melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya," jelasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Talang Ubi, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor diduga milik pelaku yang digunakan saat kejadian pembunuhan terhadap anak tirinya itu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan petugas, dan pelaku akan di kenakan pasal 80 ayat 3 undang undang no 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak junto 340 KUHP ancaman seumur hidup,"pungkasnya

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk meminta keterangan pelaku terkait kronologis pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Share

Ads