loader

Ditemani IRT, Gerandong Berhasil Kuras Isi Toko

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi juga berhasil menangkap satu rekan tersangka yang ikut berperan menunggu di luar, seorang perempuan ibu rumah tangga Husnaini (35). Kedua tersangka ini berhasil menggondol barang curian berupa 1 unit ponsel merek Oppo A3 S, Uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit DVR CCTV, 2 Unit Laptop merek Accer, dan 3 unit kipas baling baling.

Mereka melancarkan aksinya di toko milik Harrianto alias Acong, pada Jumat (10/9/2021) di Jalan Masjid Lama, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I tepatnya toko sumber buana diesel. Tersangka Andrea terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak betis kirinya lantaran berusaha melawan dan hendak mencoba kabur saat akan di tangkap.

Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ghofur Asyari dalam keterangannya mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku bobol toko yang ada dikawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

"Modusnya pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat kelantai 2 toko kemudian mencongkel jendela menggunakan sebuah paku panjang. Setelah berhasil masuk lalu turun kebawah mengambil barang berupa uang, ponsel, laptop, dan DVR CCTV," ungkap Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Jumat (17/9/2021) dalam rilisnya.

Masih kata Ginanjar, pelaku setelah berhasil mengambil barang barang didalam toko kemudian langsung mencabut receiver CCTV agar aksinya tidak diketahui. "Tersangka Andrea yang masuk kedalam toko, setelah berhasil mengambil barang lalu disambut tersangka Husnaini yang sudah menunggu dibawah," jelasnya.

AKP Ginanjar menuturkan bahwa tersangka Andrea ini merupakan residivis kasus yang sama. "Tahun 2009 pernah ditangkap Polrestabes Palembang dan keluar penjara Tahun 2020, lalu kembali melakukan aksi pencurian. Bahkan menurut catatan kepolisian tersangka sudah pernah melakukan di delapan TKP, dan rata rata dilakukan di daerah 16 Ilir Palembang," katanya.

Masih katanya, "Peran tersangka wanita ini menunggu dibawah sekalian mengawasi situasi, menyambut barang yang diberikan tersangka Andrea dan bukan residivis. Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP," tutupnya.

Sementara, tersangka Andrea saat diwawancarai mengakui perbuatannya. "Benar pak, saya melakukan pencurian dan barang tersebut saya jual ketempat sebuah agen burukan. Uangnya habis untuk keperluan sehari hari," kata residivis ini.

Sedangkan, Husnaini mengaku kenal dengan Andrea pernah bertemu ditempat agen burukan. "Saya diajak mencuri dan peran saya hanya mengawasi dibawah dan menunggu barang diberikan dari atas, uang hasil pembagian digunakan untuk membeli susu anak," tukasnya.

Share

Ads