PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka Nopriadi alias Nopen (35) warga Lorong Kedukan I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Dalam video yang beredar tersangka meminta sejumlah uang kepada sopir, namun karena tidak ada uang yang diminta, sopir tidak bisa menuruti permintaan tersangka. Dan hendak menutup pintu mobil namun ditahan tersangka, lalu tersangka meminta uang sebesar Rp 10 ribu untuk tujuan membeli minuman keras jenis Asoka.
Atas kejadian ini sopir korban TM (61) melapor ke Polrestabes Palembang, atas laporan ini tim Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Iptu Jhony Palapa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Informasi dihimpun, aksi pemalakan ini terjadi pada Kamis (26/8/2021) sekira pukul 15.59 WIB di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa mengungkapkan bahwa pihak Reskrim khususnya Unit Ranmor sudah mengamankan pelaku pelaku tindak pidana pemerasan dan ancaman Pasal 368 KUHP.
"Pelaku sudah kita amankan, setelah hasil penyelidikan tersangka ini juga terlibat beberapa laporan salah satunya kasus 365 KUHP. Dan pada saat ditangkap berusaha melawan dan hendak kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ujar Kompol Tri.
Kompol Tri menuturkan bahwa pelaku dalam video meminta uang Rp 10 ribu namun diberi korban Rp 4 ribu, dan terekam kamera rekan korban sehingga viral. "Aksi premanisme ini tidak boleh terjadi di kota Palembang, pelaku ini memalak mobil mobil jenis pick up pembawa barang," tukasnya.
Sementara, tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya dan uang hasil memalak dipakai untuk membeli minum minuman keras dan sisanya untuk membeli makanan. "Uangnya untuk membeli minuman dan sisanya untuk membeli makanan," katanya.