PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap Minggu 27 September 2021 sekira pukul 08.00 Wib, saat sedang tidur. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,94 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Ridwan SH melalui Plt Kepala Seksi Pemberantasan A Gamal Alrasyid SH MH membenarkan adanya penangkapan seorang bandar di Kota Prabumulih.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, karena sering terjadi transaksi narkoba di daerah perumahan Kepodang,” katanya, Rabu (29/09/2021).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita mengetahui target, kita langsung melakukan penangkapan pada saat tersangka sedang tidur di rumahnya,” bebernya.
Tersangka dan barang bukti yang disimpan tersangka didalam kantong celana langsung diamankan ke Kantor BNNK Prabumulih untuk diproses lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,94 gram dan setengah butir pil ekstasi,” jelasnya.
Untuk diketahui tersangka merupakan residivis narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Dari pengakuan heri, ia melakukan ini atas adanya dorongan hati untuk membiayai orang tuanya lagi sakit. "Iya orang tua saya lagi sakit, dan setiap minggunya melakuan cuci dara rutin di kota Palembang," ucap heri.
Ungkapnya, saya sangat menyesal melakukan tindakan ini, namun apalah daya, karena tuntutan untuk orang yang kita kasihi. "Perbuatan saya memang salah dan menentang hukum, namun itulah yang bisa saya lakukan untuk sekarang ini", jelas heri dengan wajah tertunduk lesu.