loader

Puluhan Kali Mencuri Motor, Aksi Si Kancil Terhenti dengan Sebutir Peluru

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku terbilang lincah dan sulit ditangkap, bahkan dalam catatan laporan yang masuk di Kepolisian ada terdapat 8 laporan TKP di wilayah hukum Polsek Plaju, 1 TKP laporan di wilayah Jakabaring Palembang, si kancil juga telah beraksi 15 kali di wilayah Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel dengan total keseluruhan aksinya 24 TKP.

Kini akhirnya si kancil tak berkutik setelah ditangkap tak jauh dari rumahnya, di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha kabur akhirnya tindakan tegas terukur diberikan anggota Unit Reskrim Polsek Plaju dengan melumpuhkan betisnya dengan sebutir timah panas.

Tercatat terakhir, pelaku beraksi di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Kelinci II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (29/8/2021) sekira pukul 06.30 WIB. Berhasil melarikan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan korban melapor Roehani (55).

Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu A Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah berhasil diamankan. "Anggota kita yang mendapatkan laporan keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan. Aksinya di wilayah hukum kita ada 8 TKP, dan 1 TKP di kawasan Jakabaring, diluar Palembang ada 15 TKP di wilayah Rambutan, Banyuasin," jelas Iptu Novel.

Lanjut Iptu Novel, setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor, kemudian di jual oleh temannya yang masih DPO. "Transaksi jual beli motor di Jalan dikawasan Jalan Musi II, usai memetik motor langsung dijual mereka. Untuk BB yang berhasil diamankan kerangka motor tersebut, didapat di wilayah Tegal Binangun, Palembang. Tidak bisa dijual utuh, makanya motor di preteli," ujarnya.

Masih katanya, pelaku ini beraksi berdua dan satu pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Rambutan, Banyuasin.

"Sebelum beraksi mereka memantau terlebih dahulu ditempat yang aman untuk beraksi, pelaku sebagai eksekutor langsung memetik motor menggunakan kunci letter T, terkadang bergantian mereka berdua sebagai eksekutor dan mengawasi situasi," ungkap Iptu Novel.

Lanjutnya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. "Pelaku beraksi sejak masih dibawah umur sekitar 16 tahun, sekarang sudah 18 tahun," katanya.

Sementara, tersangka Akbar saat ditemui mengakui perbuatannya. "Saya di Palembang sudah 8 kali di wilayah Plaju dan 1 di Jakabaring, semua motor telah di jual seharga Rp 1 juta, uang hasil penjualan motor digunakan untuk keperluan sehari hari saja," katanya.

Lanjut Akbar, dirinya sudah sejak 2 tahun terakhir melakukan pencurian. "Motor memang sebelum di curi biasanya dipesan terlebih dulu oleh pembeli, lalu mencari lokasi yang tepat dimana motor target dan menggunakan kunci letter T untuk memetiknya," ujarnya.

Share

Ads