PALEMBANG, GLOBALPLANET - Atas ulahnya tersangka Antoni Yusup (32) warga Jalan Dr Ir Sutami Tanah Rayon, Kecamatan Kalidoni Palembang dan sahabatnya Roni (22) warga Dusun I Siju, Kelurahan Rambutan, Kabupaten Banyuasin ditangkap di kediamannya masing-masing beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Evial Kalza mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka menggunakan modus yakni mencongkel jendela rumah korban Maman Hermawan (61) dengan menggunakan linggis.
"Dari keterangan tersangka, mereka melakukan aksinya pada saat rumah korban dalam keadaan kosong," ujarnya, Rabu (13/10).
Lanjut AKP Evial menjelaskan, eksekutor dalam aksi tersebut adalah tersangka Usup sedangkan Roni melihat kondisi sekitar rumah.
"Rumah yang mereka bobol ini dari pengakuan tersangka Roni, bahwa mereka melakukan aksi pembobolan di rumah tetangganya. Melihat korban sedang tidak berada di rumah, kedua tersangka langsung melakukan aksinya," ketanya.
Setelah berhasil membobol jendela rumah korban tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban, tersangka Usup langsung masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil dua unit televisi milik korban.
"Setelah berhasil mengambil dua unit televisi milik korban, mereka mengaku bahwa tv hasil curiannya di jual di daerah Boom Baru dengan penadah bernama Pongki alias Memet yang ikut kita amankan," tutupnya.
Atas ulahnya tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis dan dua buah televisi merek Sony," tutupnya.
Sementara itu, Roni mengakui perbuatannya melakukan aksi pembobolan rumah tetangganya sendiri demi bermain judi slot.
"Setelah berhasil mengambil dia tv korban, langsung kami jual, satu unitya Rp 400 ribu jadi kami jual dua unit televisi itu seharga Rp 800 ribu dan uangnnya digunakan untuk bermain judi slot," tutupnya.