OKI, GLOBALPLANET - Berdasarkan pantauan di persidangan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Andi Supriyadi SH menyampaikan tuntutannya. Ketua Majelis Hakim Moh Rizky Musmar SH MH menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan.
"Saya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman Pak hakim! Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," jawab terdakwa dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut.
Sementara itu, saat ditanya majelis hakim, JPU Kejari OKI, Andi Supriyadi SH tetap pada tuntutannya. Kemudian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada, Rabu (27/10) dengan agenda putusan.
Dalam tuntutannya, kejadian bermula dari adanya informasi tentang peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirau Pulau Padang, Senin (07/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKI dengan membentuk tim yang beranggotakan antara lain saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan M Riski Ramadhan SH bertugas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, didapatlah informasi bahwa yang melakukan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Serdang Menang adalah terdakwa Aswin Saputra. Kemudian, saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan M Riski Ramadhan SH dibantu anggota Polres lainnya berangkat ke Desa Serdang Menang.
Mereka langsung menuju ke rumah yang ditempati oleh terdakwa Aswin Saputra. Dan setelah diyakini terdakwa berada di dalam rumah, saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan saksi M Riski Ramadhan SH dibantu anggota Polres lainnya langsung masuk ke dalam rumah.
Melihat ada anggota polisi masuk rumah, terdakwa terkejut dan sempat ingin melarikan diri dengan berlari ke arah pintu belakang rumah, namun terdakwa berhasil ditangkap. Dari dalam rumahnya tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu, lalu bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKI.
Menurut pengakuan terdakwa kepada petugas, dia memperoleh 4 kantong narkotika jenis sabu dari seseorang bernama ETET dengan cara berhutang dan akan dibayar terdakwa setelah narkotika tersebut laku terjual.
Dimana terdakwa terlebih dahulu membagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa paketan kecil dengan harga Rp 100 ribu dan paketan harga Rp. 50 ribu.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. Lab: 1646/NNF/2021 tanggal 12 Mei 2021.
Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening dan masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 99, 950 Gram.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.