loader

Polda Sumsel Amankan Belasan Ton Pupuk Bersubsidi, 4 Orang Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea. Empat orang tersangka satu di antaranya pemilik turut ditangkap petugas.

Empat tersangka itu yakni berinisial ABT (29) yang merupakan sopir sekaligus pemilik barang tersebut dan ketiga tersangka merupakan sopir dan kernet, IS (30), GP (22) warga Lampung dan SO (41), warga Banyuasin.

Pupuk bersubsidi berjumlah 17,2 ton itu dibawa menggunakan dua mobil truk oleh sopir dan kernet saat melintas di Jalan Raya Betung - Sekayu Km Desa Purbalingga Kabupaten Banyuasin. 

Kasubdit Indagsi Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap empat orang tersangka yang membawa pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Satu mobil truk tertangkap tangan saat melintas di lokasi dan langsung melalukan pengembangan berhasil mengamankan satu truk lagi total 17,2 ton.

"Pupuk tersebut diedarkan oleh pelaku di Kabupaten Banyuasin. Modus operandi menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan para pelaku mengedarkan overtap yakni membeli putus dan diantar di tempat," katanya Selasa (26/11/24).

"Merek menjual pupuk subsidi di atas HET mereka mengambil keuntungan Rp15.000 per karungnya," ucapnya.

Lebih lanjut Andrie pelaku berhasil mendapatkan pupuk subsidi itu, padahal penyaluran pupuk subsidi memiliki administrasi yang rumit dan telah ditentukan jumlahnya oleh pemerintah.

"Mereka ini mendapatkan pupuk dengan cara overtap, mereka juga merupakan petani karena melihat keuntungan dari selisih untuk mendapatkan keuntungan. kalau mereka membawa dari Lampung dan standarnya Rp2,5 juta nah ini tanpa surat bisa mendapatkan untung Rp 4,5 juta disana untung mereka," ungkap Andrie.

"Sebab dalam aturan penyaluran pupuk subsidi dijatahkan setiap petani untuk 2 hektar. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tandasnya. 

Share

Ads