OKUT, GLOBALPLANET - Setelah diburu dari siang hingga malam, pelaku pecurian dengan Kekerasan (Curas) disertai penganiayaan berat (Anirat) berinisial RR (18) warga Desa Taman Mulyo Tugu KTM Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur berhasil diringkus polisi.
Pelaku RR dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III bersama anggota Team SW Sat Reskrim Polres OKU Timur. Penangkapan terhadap pelaku Anirat dipimpin Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Toni Aji, SH, MH, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 09.26 Wib
Tersangka ditangkap berdasarkan, LP-B/14/XII/2024/Polsek Semendawai suku III/Res Okut/Polda Sumsel, tanggal 15 Desember 2024.
Akibat perbuatan tersangka RR dua korban mengalami luka serius, kedua korban itu Agus Wahono (46) dan Ahmad Yani (58) keduanya warga Desa Sri Mulyo Kecamatan, Belitang Mulia, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP H, Edi Arianto, mengatakan, sebelum bershasil meringkus tersangka, terlebih dahulu anggota Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III, menerima laporan dari masyarakat, telah terjadi Anirat di Desa Taman Mulyo Dekat Tugu KTM. Anggota Unit Reskrom Polsek Semendawai suku III berupaya untuk ungkap kasus lidik dan memburu keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial RR dan keberadaannya masih diseputaran Desa Taman Mulyo.
Selanjutnya Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Toni Aji, SH, MH, bersama dengan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III didackup oleh Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Kepala Desa Taman Mulya guna untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diduga masih berada diseputaran desa Taman Mulyo.
Pengejaran terhadap pelaku berlangsung dari siang hingga malam dan akhirnya pelaku RR ditangkap di Desa Harjo Mulyo Jaya Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur kemudian pelaku dibawa ke Polsek Semendawai suku III untuk dimintai keterangan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku RR melancarkan aksi Anirat lada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku RR dan seorang temannya berinisiak Ic warga Petanggan datang ke rumah korban Agus Wahono di Desa Sri Mulyo dengan maksud merental kendaraan milik korban untuk mengantar pelaku ke Palembang guna melihat istri pelaku yang kabur dari rumah.
Sebelum berangkat terjadi kesepakatan harga rental kendaraan sebesar Rp 1, 2 juta.Malam itu juga mereka berangkat bertiga ditemani oleh tetangga korban Ahmad Yani dengan mengendarai mobil Avanza Hitam Nopol BG 1468 YP, yang dikemudikan oleh Agus Wahono. Bersama Ahmad Yani dan pelaku duduk di kursi tengah. Sekira pukul 05.00 pagi Sabtu mereka tiba di Palembang dan mengecek keberadaan istri pelaku di hotel yang ada diseputaran RS Charitas.
Namun istri pelaku sudah tidak ada di hotel tersebut dan pelaku mendapat informasi istri nya sudah ada di Lubuk linggau. Pagi itu juga mereka langsung berangkat ke Lubuk Linggau. Sesampainya dilinggau istri pelaku pun tidak ada ditempat sudah lari ke Bayung lincir.
Akhirnya mereka bertiga menyusul kesana, di Bayung lincir mereka sempat ketemu dengan istri pelaku yg dibonceng oleh seseorang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,dan akhirnya terjadilah kejar-kejaran di jalan. Mereka sempat ditegur oleh Polisi yang kebetulan lewat agar jangan ugal-ugalan di jalan. Karena itu mobil mereka kehilangan jejak dan hampir masuk kejurang. Akhirnya sekira pukul 01.00 Wib dini hari pada Minggu (15/12/204) pelaku dan korban memutuskan untuk pulang ke rumah pelaku di Desa Taman Mulyo Kecamatan Semendawai suku III.
Korban dan pelaku tiba di rumah pelaku pagi hari. Karena capek dari berpergian jauh, pelaku menawar kan korban untuk istrahat sejenak dirumah korban. Korban Agus Wahono menanyakan ongkos travel yang sama sekali belum dibayar pelaku. Alasan pelaku belum ada uang,nanti saya bayar. Teman korban Ahmad Yani tidur dengan pulas dirumah korban sedangkan Agus Wahono hanya berbaring sejenak.
Secara tiba-tiba pelaku RR langsung mengayunkan parang ke arah korban Agus Wahono, namun korban sempat menghindar sempat tapi mengenai kening dan tangan, dada lebam dan kaki. Sedangkan Ahmad Yani tidak sempat mengelak lagi karena posisi tidur dengan nyenyak. Sehingga mengakibatkan korban Ahmad Hani terluka parah disekujur tubuh.
Pelaku masih mengejar Agus Wahono yang berusaha lari keluar untuk meminta pertolongan ke warga sekitar. Pelaku masih mengejar Agus Wahono yang lari ke kebun warga. Atas kejadian tersebut warga berhamburan keluar untuk membantu korban yang sudah bersimbah darah. Pelaku lari ke kebun warga dengan membawa handpon milik korban Agus Wahono. Kemudian ditukar tambah dengan handpon kepada SFDL warga Labuan Meringgai Kecamatan Karang Anyar, Lampung Timur dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu."Pelaku saat ini sedang diperiksa oleh anggota kita,"tegasnya.(dadang dinata)