loader

Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru Les Piano Mendekam Dalam Penjara 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Agus (34) warga Sako, Palembang, yang seharinya berprofesi guru les privat berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang setelah melakukan aksi pencabulan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur inisial NA (9).

Kini Agus mendekam dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah diamankan Unit PPA dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menjelaskan viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu adanya guru les musik piano yang telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak muridnya.

Peristiwa tersebut terjadi ditempatnya mengajar di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I, Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Modusnya adalah membujuk rayu, kemudian mengajarkan anaknya tersebut (korban) supaya tangannya lebih lentur bermain piano. Lalu, melancarkan aksinya melampiaskan hasratnya dengan tindakan tidak senonoh mencabuli korban atau kekerasan seksual kepada korban," katanya saat memimpin pers rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024) siang.

Lanjutnya, untuk motif sendiri adalah untuk memuaskan hasrat seksnya disaat situasi yang menguntungkan saat itu tersangka mematikan lampu dan menutup mata korban dengan menggunakan plaster.

"Sambil Tersangka ini menyanyikan lagu dan korban memegang kemaluan tersangka, hingga akhirnya tersangka berhasil melampiaskan hasratnya dari tangan korban," bebernya.

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, atas peristiwa tersebut korban menangis lalu menceritakan kepada orang tuanya. Lalu dilaporkan orang tua ke Kepolisian.

"Kita berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) dan alat bukti, dan melakukan rekonstruksi. Atas perbuatannya dilakukan tersangka, dijerat atau dipersangkakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 5 milyar," tutupnya.

 

Share

Ads