PALEMBANG, GLOBALPLANET - Yulian Rais (48) warga Jalan Batu Nilam, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan terlapor PT Bin Bilal Indonesia (Travel Umroh dan Haji) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Menurutnya peristiwa ini terjadi di Jalan AKBP Cek Agus, atau kantor Bin Bilal Indonesia, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Diceritakannya, kejadian bermula dia dan rekan - rekan lainnya telah mendaftarkan umroh untuk jadwal keberangkatan tanggal 21 Desember 2024 di tempat kejadian perkara (TKP).
"Terlapor selaku agen perjalanan travel umroh dan haji," kata Yulian kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Yulian mengatakan, kemudian pada tanggal 20 Desember 2024 tidak ada kabar dan kejelasan dari terlapor. "Lalu saya bersama sama lainnya mendatangi kantor tersebut, dan melalui admin disana menyampaikan kabar penundaan keberangkatan saya untuk umroh tersebut hingga tanggal 18 Januari 2025," tambahnya.
Oleh karena terlapor membatalkan secara sepihak, makanya melapor ke polisi. "Atas kejadian ini saya dan lainnya mengalami kerugian sekitar Rp323.610.400,- dan berharap polisi menyelidiki perkara ini," tutupnya.
Sementara itu, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Saat ini laporan korban dalam proses penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang.