loader

Usai Menganiaya Warga hingga Cacat, Kades Sidodi Sempat Kabur ke Tangerang, Wonogiri dan NTB

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Sempat kabur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, Jupri Alamsyah (56) yang menjadi tersangka penganiayaan berat (Anirat). Akhirnya diringkus anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MSi, Kasi Humas AKP, H, Edi Arianto,  KBO Sat Reskrim, Iptu Miming Wijaya, SE, MM, KBO Reskrim Iptu Miming Wijaya, SE, MM,  Kanit Pidum Ipda Sudono, saat pers rilis pada Jumat (03/01/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Jupri Alamsyah, dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, SH, MH, dan Kanit Pidum Ipda Sudono, pada Minggu 29 Desember 2024.

Akibat ditusuk  tersangka Jupri Alamsyah, korban Alifatah (49) warga  Desa Sidodadi Kecamatan Belitang  OKU Timur, mengalami luka tusuk pada betis kaki dan paha yang mengakibatkan kaki kiri korban terpaksa diamputasi dan mengalami cacat permanen.
 
Kasus ini tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP - B / 15 / X / 2024 / SPKT / POLSEK BELITANG I / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATER SELATAN,Tanggal  25 Oktober 2024.
TKP : Di rumah Korban di Desa Sidodadi Kec. Belitang Kab. OKU Timur.
WAKTU KEJADIAN : Pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 12.50 Wib.
      
Selain berhasil menangkap tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa, satu helai baju kaos warna biru merk propan dengan keadaan telah dirobek milik korban.  Satu  helai celana pendek warna abu-abu milik korbn yang terdapat bercak darah. Satu unit sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol BG 5496 YAD. Satu buah visum etrevertum dari RS Hospital Charitas Belitang.
 
 Setelah melakukan penusukan langsung kabur dari OKU Timur."Dari hasil intrograsi pelaku labgsung lari ke Tangerang, Wonogiri dan Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah,  NTB,  tentang adanya oknum yang membantu pelarian masih kami dalami,"terangnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 
lima tahun penjara.  Sedangkan motif pelaku nekat melakukan perbuatan Anirat, pelaku merasa tidak senang terhadap korban Alifatahan.
 
"Tidak ada yang membantu pelarian saya, saya lari sendiri karena takut dan bingung setelah melakukan penganiayaan,"jelas Kades Sidodi Jupri Alamsyah.

Pelaku Jupri, mengaku melakukan tindak penganiayaan. Karena merasa tersinggug dengan korban. Saat ketemu di TKP dia dan korban sempat bicara karena korban tidak mendengarkan apa yang dia sampaikan lalu emosi dan melihat ada pisau langsung ditusukkan kepada korban.

"Pisau itu saya temukan di TKP bukan sengaja saya  bawa dari rumah. Selama dalam pelarian saya hanya beribadah dari masjid ke masjid,"imbuhnya.

Share