loader

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Memproduksi dan Penjual Kosmetik Ilegal

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah diintai cukup lama oleh anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim, Polres OKU Timur, Polda  Sumsel, tersangka berinisial  ANZ (34)  warga Rt 006 Rw 003 Desa Cahya Negeri Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur yang diduga memproduksi dan menjual kosmetik yang tidak sesuai standar keamanan maupun ilegal.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur, Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, SH dan Katim Bripka Ruil Kudus. Tersangka ANZ dibekuk pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 15.40 Wib di sebuah toko kosmetik di Desa Sriwangi Ulu Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan  Semendawai Suku III OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, didampingi Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, SH, selain berhasil menciduk tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 14  buah cream polos warna putih, enam buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil. Tujuh) buah Colagen Plus Vit E ukuran besar. 40 buah salep China merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa,  51  buah white natural cream merk rose yang diduga tidak sesuai standar.

Sebelum berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti, anggota Unit Pidsus, Sat Reskrim Polres OKU Timur, melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan  telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Jo setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari menteri dan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika. 

Diduga tersangka ANZ menjalankan bisnis terlarangnya dengan cara  menjual produk kosmetika tersebut di toko miliknya dan tersangka mengetahui  produk kosmetika tersebut tidak dilengkapi label BPOM dan izin edar."Tersangka saat ini masih diperiksa oleh anggota kita,"tegasnya.

Share