loader

Sidang Kasus Narkoba, Terdakwa Dedi Sebut Nama Pakde Agam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang lanjutan perkara Chairil Ubaidi alias Dedi di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, Senin (24/2/2025) siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi tersebut dalam persidangan digelar diruang Cakra PN majelis hakim mencecar pertanyaan kepada terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi yang merupakan terdakwa kasus narkotika sabu-sabu yang ditangkap BNNP Sumsel.

Majelis hakim mempertanyakan barang bukti (BB) Sabu yang dibawa oleh terdakwa, dimulai saat pengambilan di Medan hingga penangkapan terdakwa di sungai lilin. 

Dalam persidangan yang berlangsung, terdakwa mengatakan sabu tersebut milik orang dipanggil Pakde Agam. "Yang mulia barang itu milik Pakde Agam, bermula saya berangkat ke Medan tujuannya untuk ziarah ke makam orang tua. Disana saya dihubungi oleh pakde Agam dan bertemu di kuburan di saat itu pakde Agam sambil menanyakan kabar saya," kata terdakwa Chairil Ubaidi kepada majelis hakim.

Dilanjutkannya, lalu pakde Agam memberikan sebuah koper untuk saya yang antarkan menuju ke Palembang. Diupah bila mengantar uang sebesar Rp130 juta. Tetapi, saya menolak saat itu mengantar ke Palembang karena hanya turun sampai ke Betung, Kabupaten Banyuasin. 

"Karena saya menolak mengantar ke Palembang dan hanya sampai ke Betung, jadi pakde Agam bilang akan diberikan uang Rp100 juta itupun baru dikasih sebesar Rp20 juta, saya memang mengetahui kalau isinya Sabu - Sabu namun tidak tahu beratnya berapa yang mulia," katanya.

Disaat majelis hakim menanyakan siapa pemilik serta yang menyuruh mengambil narkoba tersebut bernama Anton, terdakwa Chairil Ubaidi mengatakan tidak ada hubungan dengan Anton.

"Saya tidak berhubungan dengan Anton, yang menyuruh saya Pakde Agam yang mulia. Barang itu juga milik Pakde Agam. Saya kenal sama Anton, karena bekerja dengan dia di proyek," tambahnya. 

Sambung Chairil Ubaidi untuk masalah mobil, memang Anton yang membelikan. "Tetapi saya bayar dengan dia melalui cara cicilan sampai bulan Juli 2025. Dengan cicilan perbulan Rp3 juta yang mulia. Ketika ditangkap saya baru disuruh mengaku kalau barang itu milik Anton," ungkapnya.

Terakhir Majelis Hakim Ketua Agung Ciptoadi mengatakan, pertanyaan yang mereka ajukan berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri. "Mau anda berbohong atau jujur, itu adalah hak anda (terdakwa), Kami bertanya sesuai keterangan anda," tegasnya.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Marta Dinata didampingi Zulfatah dan Ruli Ariansyah dari LKBH Muba mengatakan ada suatu proses pemeriksaan atau penyidikan yang menurut pandangan kami tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, dan sudah dijadwalkan untuk dihadirkan penyidik yang memeriksa dan yang diduga melakukan kekerasan kepada terdakwa, dan sudah disambut baik majelis hakim serta diagendakan sidang yang akan datang," ujar Marta Dinata.

Ditanya terkait adanya dugaan kekerasan kepada terdakwa, Marta Dinata mengaku, belum mengetahui karena baru dipersidangan ini terungkap. "Artinya kami belum melakukan pelaporan. tetapi, adanya keterangan seperti ini apabila terbukti nantinya dipersidangan maka kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya. 

Share