PALEMBANG, GLOBALPLANET - Korban penipuan, Suwandi (41) warga Lorong Damai II, Kecamatan Plaju, Palembang, yang merugi hingga ratusan juta rupiah mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/3/2025) pagi.
Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Septalia Furwani and Partners tujuan untuk meminta penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang segera menahan terlapor Ria Siwiani.
"Kami meminta agar pelaku segera ditahan, mengingat yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik terhadap pelapor," ujar Septalia ditemui di Polrestabes Palembang, Rabu (19/3).
Menurut Septalia menyatakan, dalam proses hukum. penahanan menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa perkara berjalan dengan transparan dan tidak ada upaya menghindari atau menghambat jalannya proses hukum.
"Kami hadir di sini untuk mendesak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim agar menegakkan hukum secara tegak lurus tanpa adanya intervensi atau atensi dari pihak manapun," katanya.
Lanjutnya, kami percaya bahwa Polrestabes memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jadi berharap perkara ini ditangani dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
"Masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi Kepolisian untuk tetap berada di jalur yang benar dan menjamin keadilan bagi semua pihak, Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan," tandasnya.
Sementara ditempat sama, Suwandi menceritakan awal mula dirinya yang sempat ditawari kerjasama bisnis sembako. Namun, saat itu dirinya sempat menolak tawaran terlapor.
"Jadi sistemnya saya pinjamkan uang itu Rp395 juta, terlapor ada mau menjaminkan sertifikat namun sampai sekarang tidak ada. Setelah ditelusuri, sertifikat itu sudah dijaminkan ke tempat lain," jelasnya.
Ditambahkan Suwandi bahwa, kejadian ini sudah terjadi setahun yang lalu dan telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada 10 Mei 2024 kemarin.
"Saya sebagai korban berharap, terlapor harus dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.