JAKARTA, GLOBALPLANET - Dalam Lampiran XIV PP 22/2021, SBE dicantumkan dalam daftar limbah nonB3. Limbah penyulingan sawit itu diberi kode N108.
"Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen," bunyi penjelasan limbah spent bleaching earth di Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021.
Aturan itu berubah dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Pada aturan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, SBE masuk dalam kategori limbah B3.
Saat itu, pemerintah mencantumkan spent bleaching earth ke dalam kategori bahaya 2. Limbah sawit itu diberi kode B413.
Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung menilai aturan dalam PP 22/2021 sangat berbahaya lantaran pemerintah mengeluarkan sejumlah limbah hasil tambang dan perkebunan dari kategori B3.
"Kita lihat ini kerugian buat lingkungan dan masyarakat, jadinya bisa bebas digunakan untuk apa saja dan itu sangat berbahaya," kata Sawung dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/3/2021).
Selain limbah sawit, Sawung juga menyoroti limbah batu bara yang dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA). Menurutnya, limbah-limbah itu berbahaya karena mengandung zat-zat karsinogenik atau pemicu kanker.
Seharusnya, kata Sawung, limbah-limbah itu tetap masuk dalam kategori B3, sehingga pemerintah bisa mengendalikan dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan warga.
"Selain jumlah, ada sumbernya yang mengandung radioaktif, merkuri tinggi, beda-beda, makanya dimasukin B3. Jadi, kalau mau dimanfaatkan, harus diuji dulu," ujarnya.
Kalangan industri sawit yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mempertanyakan alasan SBE dikategorikan limbah B3 melalui PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Mereka meminta SBE tidak dikategorikan limbah B3.
Sebelumnya, publik menyoroti limbah batu bara yang keluar dari kategori berbahaya. Lewat PP 22/2021, pemerintah tak lagi memasukkan FABA ke kategori limbah B3.