loader

Masih Persiapan, PSBB di Palembang – Prabumulih Belum Tahu Kapan Diterapkan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam konferensi pers usai rapat bersama Wali Kota Palembang dan Wali Kota Prabumulih serta unsur Forkompimda Sumsel di Kantornya, Rabu (13/5/2020).

"Terkait kesiapan daerah, baik Palembang dan Prabumulih diberi masa waktu perumusan Perwali yang disusun sesuai dengan kondisi masing-masing atas persetujuan Gubernur. Saya tunggu paling lambat satu minggu draftnya sampai kepada saya," tegas Deru ketika jumpa pers, Rabu (13/5/2020).

Deru melanjutkan, setelah Perwali tersebut ditandatangani maka akan lanjut ke tahap sosialisasi PSBB selama 4 hingga 5 hari. Dengan demikian, dibutuhkan waktu sekitar 12 hari dimulai penyiapan draf perwali hingga sosialisasi yang dibutuhkan waktu sekitar lima hari. Setelah itu, barulah penerapan PSBB benar-benar diberlakukan beserta sanksi jika ada pelanggaran.

"Setelah saya tandatangani PSBB langsung sosialisasi 4-5 hari terlebih dahulu, ya sekitar H+2 lebaran baru dimulai (PSBB). Setelah itu, masa pemberlakuan PSBB dijalankan selama 14 hari," jelasnya.

Deru menyarankan setiap wali kota untuk mengajak diskusi para tokoh agama, persatuan pedagang di pasar, dan lain-lain selama proses penyusunan Perwali yang mengatur PSBB. Hal tersebut agar tidak terjadi Polemik di antara pelaku usaha dan pedagang ketika PSBB diterapkan.

"Gencarnya sosialisasi dalam rangka cegah Covid-19 ini, Kota Palembang dan Prabumulih sudah siap. Namun tetap butuh proses. Ajak duduk bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serikat UMKM dan lain sebagainya," tambahnya.

Share

Ads