PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui, setelah usulan PSBB Kota Palembang dan Prabumulih resmi disetujui Kementerian Kesehatan. Saat ini, yang dinanti adalah turunnya peraturan wali kota (perwali) yang akan mengatur teknis PSBB tersebut.
"Materinya (Draf Perwali) insya Allah pak Wali sudah siapkan, rencananya perwali ini pada tanggal 20 Mei nanti akan saya ACC dan kalau bisa mulai di hari itu juga. Namun sanksinya tetap berlaku (mulai) pada H+2 lebaran," ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru ketika meninjau kesiapan Kota Palembang soal PSBB di Kantor Wali Kota Palembang, Senin (18/5/2020).
Menjelang PSBB, Deru meminta warga untuk taat kepada imbauan pemerintah pusat untuk tidak mudik. "Tidak ada relaksasi untuk melonggarkan aturan mudik. Mudik itu tetap dilarang titik. Yang terlanjur mudik, saya minta pemerintah desa setempat dan RT/RW nya koordinasi jika pemudik itu pulang kampung datang dari daerah terpapar wajib untuk dikarantina," katanya.
Di samping itu mengenai bagaimana cara membantu UMKM yang cukup terpuruk di masa pandemi, sambungnya, tidak selalu soal modal. Membantu UMKM bisa dengan memberikan pasarnya.
"Banyak UMKM yang beralih profesi, kalau melulu soal modal tanpa diiringi skill saya rasa percuma. Sehingga yang efektif adalah memberikan pasarnya," ulasnya.
Wali kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya akan mengikuti acuan dari pemerintah pusat. Karena pada dasarnya apa yang dilakukan sebelumnya adalah bagian dari PSBB.
"Pada prinsipnya kita mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah pusat, belajar dari rumah, pembatasan ibadah keagamaan, dan WFH itu bagian dari PSBB. Hanya saja Perwali ini dibuat supaya apa yang kita lakukan punya payung hukum yang kuat," tegas Harno.
Ia menambahkan sore ini Perwali soal PSBB akan diajukan ke Gubernur untuk segera ditandatangani. "Materinya sudah siap, Insya Allah sore ini kami serahkan ke gubernur," ujarnya.