PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, sanksi baik itu kurungan atau denda adalah upaya terakhir. Namun sanksi itu berlaku. "Kapan berlakunya, yang penting berdasarkan diskresi atau penilaian petugas di lapangan. Kalau ditegur tidak bisa, diperingatkan tidak bisa, ya sudah berlaku sanksi," tegas Kapoltabes.
Namun yang lebih penting, sambungnya Anom, tingkat kepatuhan semua warga. Dalam ketentuan PSBB itu semua dinyatakan wajib ikut serta. Semua wajib patuhi protokol kesehatan. "Esensinya itu. Kepada semua masyarakat, PSBB mulai hari ini semua agar dipatuhi," katanya.
Terkait personel, Polrestabes Palembang menegaskan melakukan penambahan untuk petugas di lapangan karena ada penambahan check point dan lainnya. "Ada peningkatan (personel), masih dihitung. Sebelum PSBB kami sudah berbuat dan setelah PSBB tentu ada peningkatan. Karena ada pos-pos yang jadi fokus kami," katanya didampingi Dandim dan Wali Kota Palembang.
Dandim 0418/Palembang Letkol Arm Widodo Noercahyo mengatakan, sesuai dengan tujuannya PSBB hanya membatasi bukan menutup. Karena itu, kegiatan masyarakat seperti ziarah ke makam masih diperbolehkan. "Ziarah boleh saja. Cuma dia di jalan pakai apa, berapa orang. Sampai di tujuan picu kerumunan lebih dari lima orang gak," katanya.
Diketahui, PSBB resmi diterapkan di Palembang setelah diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu siang (20/5/2020) hingga 2 Juni mendatang.
Hanya sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi 24 jam seperti pasar, sektor keuangan, kesehatan, energi dan lainnya. Sementara di luar sektor tersebut dibatasi hanya lima jam dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara ojek online hanya diperbolehkan angkut barang. Begitu juga restoran atau rumah makan dilarang melayani makan di tempat. "Intinya kepatuhan semua pihak sehingga target tercapai. Bagaimana yang positif sembuh, dan yang belum tertular tidak tertular," ujar Harnojoyo.