PALEMBANG, GLOBALPLANET - Para pedagang musiman ini berharap dagangnya laku terjual, karena memang selain seakan menjadi tradisi tahunan, bendera wajib dipasang atau dikibarkan untuk memperingati hari kemerdekaan. Namun sudah tahukah bahwa setiap warga negara wajib memasang bendera di wilayah kekuasaannya?
Kewajiban yang berarti harus ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” seperti dilihat globalplanet pada hukumonline.
Penghuni rumah atau bangunan juga dapat mengelak dengan alasan tak mampu membeli karena lagi di-PHK atau usaha lagi bangkrut. Karena UU ini sudah mengaturnya dalam pasal Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Lalu tahukah ukuran bendera? Pasal 4 ayat (3), bendera untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.
Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selain itu, UU ini juga memuat beberapa larangan, di antaranya bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Dilarang mengibarkan bendera rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta mengancam.