PALEMBANG, GLOBALPLANET - 51 kepala daerah itu termasuk melanggar larangan kerumunan, konvoi saat deklarasi hingga pendaftaran ke KPU. Presiden Jokowi pun memberikan atensi khusus dengan mengingatkan potensi klaster pilkada, kantor dan keluarga.
DKI Jakarta harus kembali menutup pintu dengan PSBB total karena penularan Covid-19 dianggap mengkhawatirkan. PSBB total mulai diterapkan 14 September mendatang.
Di daerah seperti Sumsel, Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wali Kota Palembang Harnojoyo “kompak” menyatakan mulai mensosialisasi peraturan gubernur dan peraturan wali kota tentang penegakan disiplin dan sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Deru menginformasikan mulai hari ini Rabu, (9/9/2020) Pergub 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan hingga seminggu kedepan. Selanjutnya setelah sepekan sosialisasi dilakukan maka penerapan sanksi denda baik masyarakat maupun aparat pemerintahan di Sumatera Selatan mulai diberlakukan.
"Mulai hari ini pergub akan disosialisasikan. Artinya sudah mulai diberlakukan tapi tahapnya sosialisasi seminggu. Kalau sudah mulai merata baru penerapan sanksi agar masyarakat tidak terkejut," tegas Deru, Rabu (9/9/2020).
Adapun sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut adalah mulai dari tindakan pembersihan taman, push up hingga denda Rp500.000. Tak hanya itu, sanksi bagi penyelenggara tempat tertentu seperti tempat hiburan berupa denda. "Kalau kasus Covid-19 merata tapi saya melihat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan ini mulai kendor. Kita khawatir kalau terjadi lonjakan-lonjakan baru. Jangan sampai terjadi jadi lebih baik kita terapkan saja (Pergub)," katanya.
Begitu juga dengan Pemkot Palembang, mulai mensosialisasi perwali No 27 tahun 2020 yang dengan tegas mencantumkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Mulai besok (hari ini) sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ujar Harno, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi sesuai kebijakan berlaku. Yakni membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya pencabutan tempat izin.
"Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas Covid-19. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," tuturnya.