loader

Mabes Polri Masih Bungkam, Terkait MA Ungkap Keberadaan Kelompok LGBT di TNI-Polri

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Keberadaan kelompok LGBT dalam jajaran TNI-Polri pertama kali diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyampaikan pihaknya enggan berkomentar soal adanya kelompok LGBT di internal personel Polri.

"Saya enggak mau tanggapi itu, silakan tanya kepada yang bersangkutan (ke Burhan Dahlan)," kata Awi kepada wartawan, seperti dikutip wartakota, Kamis (15/10/2020).

Sebaliknya, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ada sanksi apabila terdapat jajarannya yang tergabung dalam persatuan LGBT TNI-Polri. Ia memilih enggan menanggapi isu tersebut.

Sebelumnya, dikutip berbagi media bahwa Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyaknya perkara lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), di lingkungan prajurit TNI.

Berdasarkan laporan yang ia terima, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat letnan kolonel dokter, hingga yang terendah berpangkat prajurit dua.

Hal itu ia ungkapkan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer. Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit."

"Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, letnan kolonel dokter," kata Burhan.

Burhan mengungkapkan, dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.

"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti letnan dua atau letnan satu, dan banyak lagi yang terendah adalah prajurit dua. Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang. Dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.

Burhan mengungkapkan, perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar, di antaranya Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya. Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu. Tapi Makassar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," jelasnya.

Terbukti Berhubungan Seks Sesama Jenis, Praka P Dipecat dari TNI

Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020). P menjadi prajurit TNI pada 2008.

Kelainan seksual P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata. P mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan homoseksual.

Setelah hubungan itu, P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.

Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan sodomi kepada Pratu M. Hubungan itu dilakukan beberapa kali.

Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD dengan Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Apa kata majelis hakim Pengadilan Militer?

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

"Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas," terang putusan majelis.

Majelis menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI. Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.

Perintah yang dimaksud adalah larangan bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

"Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis," ucap majelis.

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan. Burhan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu," ujar Burhan.

Share

Ads