JABAR, GLOBALPLANET - Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung di hadapan ketiga petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menilai ketiganya terbukti menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Majelis menilai, hal yang memberatkan bagi para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Tatar Sunda.
Pascamendengarkan putusan tersebut, tiga terdakwa dengan kuasa hukumnya, meminta waktu untuk memikirkan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan itu.
Melihat ke belakang kisah Sunda Empire, kelompok ini bikin geger di akhir tahun lalu. Salah satunya melalui beberapa video aktivitas kelompok berseragam ala militer itu di sebuah gedung di kawasan UPI Bandung.
Bahkan kala itu, Raden Rangga kerap vokal akan kedigdayaan kelompok yang dipimpin oleh seorang 'kaisar' ini. Sejumlah klaim dilontarkan Rangga mulai dari anggotanya seluruh negara di dunia hingga lembaga sekelas NATO, PBB dan Pentagon berada di bawah Sunda Empire.
Video viral itu pun berujung pelaporan ke Polda Jabar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemudian menetapkan ketiga petinggi menjadi tersangka.
Kasus bergulir hingga ke meja hijau. Ketiganya didakwa melakukan penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Sidang berjalan hingga masuk ke tuntutan. Dalam tuntutan, jaksa memberikan tuntutan ketiganya selama empat tahun penjara.
Akan tetapi, dalam putusan hakim, hukuman terhadap Rangga Cs diperingan menjadi masing-masing dua tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah atas penyiaran berita bohong hingga membuat keonaran sesuai dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946. Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan ketiganya itu.
"Selama persidangan, tidak ada alasan pemaaf," tuturnya. (sumber antara dan Detikcom)