JAKARTA, GLOBALPLANET.news - UU Cipta Kerja sendiri memiliki 1.187 halaman dan saat ini sudah dapat diunduh langsung oleh masyarakat melalui situs Setneg.go.id.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan, mengatakan, tidak ada substansi UU Ciptaker yang berubah, antara naskah yang diserahkan DPR dengan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Selain itu, terkait jumlah halaman 1.187, Ade mengatakan juga bukan sesuatu yang harus dipersoalkan lagi. "Halaman itu kemarin kan karena dibenahi formatnya, tata letaknya, jangan kita terjebak pada perdebatan jumlah halaman," ujar dia, dilansir dari CNNIndonesia.
Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sangat ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.
Atutan tersebut digugat lantaran banyak pasal yang dinilai merugikan dan dinilai konroversi bagi kaum buruh.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Selanjutnya, UU tersebut menunggu penomoran dan tanda tangan Presiden agar dapat diundangkan.