JAKARTA, GLOBALPLANET - "Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Untuk itu, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gisel pada Selasa, 17 November 2020.
"Rencana kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini," tuturnya, dikutip dari Detikcom.
Selain itu, polisi akan meminta keterangan ahli IT. Keterangan ahli IT diperlukan untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
"Kemudian dari hasil yang sekarang jadi tersangka, rencana ke depan hari Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat lebih terang perkara ini," katanya.
Lebih lanjut Yusri menyebut pihaknya masih akan mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan mencari pelaku lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya polisi akan membidik penyebar video syur pertama kali hingga yang membuat video tersebut.
"Nanti bakal naik ke pelaku penyebaran pertama sampai dengan yang membuatnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan ke pelaku-pelaku lain," terang Yusri.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.