loader

Usai Coblos Pemilih Harus Pulang, Dilarang Berkumpul di TPS

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Hal itu penting dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS) yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

"Pengaturan jam itu penting. Kuncinya adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan. Sehingga tidak terjadi pengumpulan. Selesai memilih mereka harus langsung pulang," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (24/11/2020).

Mantan Kapolri ini mengatakan, para pemilih dilarang untuk berkumpul, baik di dalam maupun di sekitar TPS. Hanya pihak-pihak tertentu, seperti panitia, pengaman, dan saksi yang diperbolehkan berada lama di TPS.

Oleh karena itu, untuk memperlancar mekanisme hari pemungutan suara, Tito mengimbau KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sehingga penyelenggara pilkada dapat mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan di TPS. "Baik itu, setting-nya (TPS), cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas," ungkap Tito.

Lebih lanjut Tito memberikan saran agar pemilih lansia dan pemilih yang berstatus komorbid (memiliki penyakit bawaan) diberikan perhatian khusus.  Sebab kedua kelompok pemilih ini rentan tertular Covid-19.

"Kami menyarankan agar mereka oleh para KPPS diberikan perlakuan khusus, mungkin dengan cara dijemput, difasilitasi, masuk kelompok yang pagi biar cepat, dan semua protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain diberikan pada mereka, semua haus patuhi protokol kesehatan," jelas Tito.

Sekedar informasi, Pilkada serentak yang dilaksakan pada 9 Desember 2020, diselenggarakan di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Share

Ads