JAKARTA, GLOBALPLANET - Ketua KPK Komjen Firli mengaku prihatin pejabat yang mengurusi bansos untuk warga terdampak Covid-19 terjaring OTT. Apalagi, KPK sudah sangat sering mengingatkan jangan korupsi terlebih di tengah pandemi Covid-19.
"Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk kebutuhan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ujarnya, dilansir Medcom Minggu (6/11/2020).
Adapun tiga tersangka yang terjaring OTT pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta masing-masing Ardian I M dan Harry Sidabuke. Dalam OTT ketiganya, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp14,5 miliar yang dikemas dalam sejumlah koper, ransel dan amplop.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.