PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui, secara mengejutkan Pemprov Sumsel merevisi SK Nomor 602/Kpts/Disnakertran/2020 tentang penepatan UMP yang awalnya UMP 2021 tidak naik atau sama dengan dengan 2020 sebesar Rp3.043.111, tiba – tiba keluar SK Nomor 702 yang revisi atau menaikkan UMP sebesar 3,33 % menjadi Rp3.144.446.
Keputusan merevisi atau kenaikkan UMP ini dikeluarkan atau ditandatangani Gubernur Sumsel 15 Desember atau sekitar 45 hari SK lama berlaku.
“Kami sangat menyesalkan revisi ini. Pemerintah tidak peka, mengabaikan Surat Menaker No 11 dan juga memperberat beban krisis dunia usaha,” ujar Ketua APINDO Sumsel, Sumarjono Saragih kepada globalplanet.news, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, hampir semua dunia usaha terdampak pandemic Covid-19. Oleh karena itu semua upaya harusnya dilakukan untuk menopang supaya bisa bertahan dan sebisa mungkin tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK).
APINDO berharap ada cara lebih bijak dan cerdas. Yakni buat keputusan bahwa UMP 2021 tidak naik alias sama dengan 2020 dan bagi sektor usaha yang tangguh dan kebagian rezeki dari situasi Covid-19, dihimbau menyesuaikan dan bersepakat dengan para buruhnya.
“Dengan cara ini, semua bisa mendapat solusi terbaik. Dan solidaritas kita menghadapi Covid-19 tetap terjaga. Dunia usaha dapat bertahan dan buruh tidak sampai kehilangan pekerjaan.