loader

Di Palembang Bangunan yang Ganggu RTH Dibongkar

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Koordinator Penegakkan Hukum dan Penyesuaian Sengketa Kementerian ATR, Gunung Hariyadi mengatakan, lokasi yang harusnya menjadi RTH ini rata-rata ada di pemukiman. "Sebagian besar itu masyarakat, sisanya adalah corporate-corporate. Izin mereka (masyarakat) keluar ketika Perda belum terbit. Jadi sudah ada yang sudah klarifikasi ke kami, sanksinya bisa denda untuk penggantian lahan RTH dan pembongkaran," katanya di sela-sela pembongkaran pool Bus Epa Star, Kamis (4/2/2021). 

Salah satu yang dibongkar adalah Pool Bus Epa Star, yang berlokasi di Jalan Akses Bandara SMB II di seberang Hotel Premiere Santika. Karena dianggap mengganggu Ruang Terbuka Hijau (RTH). Luasannya kurang lebih 1 hektar ruang terbuka hijau yang terpakai. "Fungsi lokasi yang dulunya rawa konservasi, setelah rawanya hilang karena didirikan bangunan akan berpotensi menyebabkan banjir. Ditambah ini tidak memiliki izin," tegasnya.

Selain Pool Bus Epa Star, sepanjang jalur Akses menuju Bandara ada lahan Hotel Santika Premiere yang pakai RTH, bengkel mobil, dan perumahan. "Ada baiknya disini (sekitar Bandara) tidak ada bangunan yang bisa mengancam keselamatan dan mengganggu penerbangan," jelasnya. 

Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Palembang memang berencana untuk merevisi aturan Rancangan Tata Ruang Wilayah. Sehingga butuh masukkan dari Kementerian ATR. "Makanya kami ingin menunjukkan kepada Pemerintah Kota, untuk membantu Pemkot menyesuaikan tata ruang," terang dia. 

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, yang juga ikut meninjau pembongkaran bangunan mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk menjaga lingkungan dan investasi yang masuk di Kota Palembang. "Pemerintah Kota selalu proaktif pada apa yang disarankan oleh Kementerian ATR. Eksekusi ini memakan proses cukup panjang dalam rangka menjaga lingkungan, menjaga investasi yang masuk ke Pemkot, dan sinergi untuk kepentingan masyarakat luas. Kombinasi ini harus diperhatikan oleh pihak pengembang," jelas Dewa.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut menjadi tim yang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjagaan RTH. "Semua ada bidangnya kalau yang ada menyalahi aturan inilah tim-timnya," katanya.

RTH

Share

Ads