loader

Memalukan! Anggota DPRD di NTT Mabuk Miras, Remas Payudara IRT

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS tersebut sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B di Kupang, Selasa (4/5/2021), seperti dilansir Antara.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.

Krisna menambahkan penahanan JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Alasan penahanan terhadap tersangka adalah memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi," tambah dia.

Polisi, lanjut Krisna, menjerat JN dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenai ancaman hukum 9 tahun penjara.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada 11 April 2021, JN bertamu ke rumah DS. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Karena JN bertamu, DS pun beranjak ke dapur untuk membuat minuman, sementara suami DS sedang berada di kamar mandi. Melihat DS sendiri, JN kemudian beranjak ke dapur lalu dari belakang langsung memegang bagian tubuh DS.

DS berpikir mungkin JN tidak sengaja karena hanya menyentuh saja. DS pun membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampai di ruang tamu, JN kembali melakukan aksinya.

Mengetahui JN dari awal memang sengaja melakukan hal tak senonoh, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumah. Suaminya yang mengetahui hal tersebut ikut kesal dan saat itu juga langsung melaporkan perbuatan tak senonoh anggota DPRD tersebut ke pihak kepolisian.

Sementara itu Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus ini. Komnas Perempuan sangat prihatin dengan kejadian remas payudara yang dilakukan oleh anggota DPRD.

"Tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat dan menambah daftar panjang pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual pada perempuan," kata komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dikutip dari Detikcom.

Komnas Perempuan mengajak seluruh wakil rakyat di Timor Tengah Selatan untuk memastikan penegakan, pemenuhan, pemajuan dan pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berupa kebijakan yang ramah perempuan dan anak. Komnas Perempuan juga mendorong DPRD Timor Tengah Selatan membentuk panduan untuk mengatur perilaku anggota legislatif dengan perspektif keadilan gender.

"Hukuman mengikuti aturan yang berlaku dan oleh karena itu pihak kepolisian harus serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan tidak takut untuk memproses kasusnya meski pelaku adalah pejabat publik," kata Theresia.

Share

Ads