loader

Dispensasi Perkawinan Anak Capai 64 Ribu Sepanjang 2020, Ini Dampak Bahaya Bagi Pasangan Muda

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Besarnya jumlah perkawinan anak di Indonesia tersebut disebabkan sejumlah faktor, salah satunya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak akhir 2019 lalu.

"Dimasa Pandemi Covid-19 ini, terutama sepanjang 2020 tercatat dispensasi perkawinan anak di Indonesia mencapai 64 ribu dalam satu tahun. Ini sangat miris dan harus menjadi perhatian bersama," ujar Bintang saat memberikan sambutan dan arahan dalam acara peresmian dan pengukuhan pengurus pusat pembelajaran keluarga "Puspa Rumah Cinta" di Opp Room Pemkab Muba, Rabu (9/6/2021).

Perkawinan anak, kata Bintang memiliki impact atau dampak yang sangat besar, baik bagi pasangan muda itu sendiri maupun pada anak yang dilahirkan nantinya. "Perkawinan anak impact nya sangat besar, pada kesehatan bisa menyebabkan kematian ibu dan anak, serta dapat menyebabkan stunting pada anak," kata dia.

Situasi itu belum ditambah dengan dampak pendidikan yang menyebabkan anak menjadi putis sekolah. "Dari segi ekonomi juga berdampak, belum lagi dihadapkan pada kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya," beber dia.

Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak ini, kata Bintang, salah satunya diperlukan komitmen daerah dalam berbagai kebijakan. "Pencegahan itu bisa dilakukan dengan komitmen pimpinan daerah. Saya melihat banyak praktek yang baik terjadi dengan keluar berbagai kebijakan, tapi bagaimana implementasi itu dilakukan itu perlu diperhatikan," jelas dia.

Sementara, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan, untuk mencegah terjadinya pernikahan anak, pihakbya telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sekayu.

MoU tersebut sebagai sinergi untuk memberikan perlindungan pada oerempuan dan anak. "Sudah kita lakukan MoU dengan Pengadilan Agama Sekayu, ini salah satu tujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini," tandas dia.

Share