JAKARTA, GLOBALPLANET - Prof Mochtar Kusumaatmadja dinilai sangat layak didukung untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Sejarah mencatat, Indonesia dapat menikmati kedaulatan dan potensi kelautannya setelah pemikiran wawasan nusantara dikenalkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
"Sebelum Deklarasi Djuanda yang banyak berisi pemikiran Prof. Mochtar, luas perairan kita hanya 3 mile dari garis pantai terluar," ujar Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro (Undip) Singgih Tri Sulistiyono dalam pernyataan resmi diterima globalplanet, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, usai Konferensi Meja Bundar (1949), Belanda ingin tetap mempertahankan Irian Barat sebagai jajahannya dan ingin tetap menancapkan pengaruh ekonomi dan politiknya di Indonesia. Mereka dengan leluasa memasuki perairan di antara pulau-pulau wilayah Indonesia.
Hal itu bisa dilakukan karena perairan tersebut dianggap perairan internasional, sementara wilayah Indonesia hanya daratan dan perairan sejauh 3 mil dari ujung terluar daratan.
Kala itu, menurut Singgih, Mochtar Kusumaatmadja berpikir bahwa lautan di dalam wilayah kepulauan merupakan satu kesatuan sebagai tanah air. Atas pemikirannya itu, ia menolak batas-batas kedaulatan Republik Indonesia yang diklaim Belanda.
Hingga tahun 1950-an, Indonesia masih menggunakan Ordonansi Belanda 1939. Aturan itu menegaskan, bahwa luas wilayah laut territorial Indonesia hanya 3 mil. Mochtar Kusumaatmadja membuat, luas perairan Indonesia menjadi 12 mil. Kini luas Indonesia menjadi 1,919 juta km², yang merupakan hasil perjuangan Prof. Mochtar Kusumaatmadja untuk menyatukan daratan dan perairan Nusantara.