JAKARTA, GLOBALPLANET - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung pelaksanaan peremajaan sawit rakyat (PSR). Seperti yang dituangkan dalam kesepatan (MoU) dengan BPDPKS, dilakukan sertifikasi kebun kelapa sawit peserta PSR.
"Kita ingin mempercepat sertifikasi lahan milik peserta PSR ini supaya legalitasnya diperkuat dan tidak ada konflik di kemudian hari. Tahun 2024 diharapkan semua lahan PSR sudah bersertifikat semua,” kata Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kemen ATR/BPN dalam Webinar “Dampak Program PSR Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 7 “Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit,’ yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS.
Ruang lingkup MoU adalah pendaftaran tanah pekebun peserta PSR, penanganan permasalahan tanah pekebun peserta PSR dan pertukaran data/informasi.
BPDPKS menyampaikan CPCL peserta PSR; ATR/BPN diberi akses ke aplikasi PSR online. BPDPKS berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah; ATR/BPN memberikan pelayanan pendaftaran tanah melalui mekanisme PSTL (Pendaftaran Sistematika Tanah Lengkap).
Anggaran sertifikasi semuanya dari Kemen ATR/BPN dengan melakukan refocusing karena tidak ada anggaran dari BPDPKS.
“Pelaksanaan di lapangan ternyata tidak mudah. BPDPKS punya data tetapi tidak punya tim di daerah. Petugas survei dan pengumpulan data di kantor pertanahan kabupaten kesulitan berkoordinasi dengan dinas perkebunan kabupaten/kota,” papar Suyus.
Dari total usulan 62.422 bidang bisa dianggarkan 16.943 bidang (27%). Sisa target dilaksanakan melalui optimalisasi anggaran kegiatan non sistematis.