PALEMBANG, GLOBALPLANET - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Selatan (Sumsel) siap membantu pemerintah dalam program membenahi tata kelola industri sawit nasional. Diketahui, Pemerintah telah membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas dengan Ketua Pengarah Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan sejumlah upaya seperti pendataan luas kebun perusahaan hingga rakyat. Pemerintah akan mengambil solusi terbaik terkait lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan terdapat sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit berada di kawasan hutan. Rencananya, pemerintah akan memutihkan atau mengampuni kepemilikan kebun sawit di kawasan hutan.
Ketua GAPKI Sumsel Alex Sugiarto menegaskan, GAPKI Sumsel siap membantu program pemerintah dalam membenahi tata kelola industri sawit nasional, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
"Antara lain dengan mendorong anggota untuk proaktif membuat pelaporan mandiri kepada Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara," ujarnya kepada globalplanet.news, Senin (26/6/2023).
GAPKI Sumsel berharap Satgas ini mendapatkan solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan terkait tata kelola industri kelapa sawit, antara lain terkait lahan sawit di kawasan hutan, konsensus HGU (Hak Guna Usaha), dan pembayaran pajak.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keinginan pemerintah adalah tata kelola industri kelapa sawit semakin baik, taat terhadap hukum dan pajak.
Luhut menuturkan seperti dikutip dari Viva, pada tahun 2021 tercatat tutupan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektare. Dari total tersebut, sejumlah 10,4 juta hektare diperuntukkan untuk perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.
"Ini yang mau kita detail, apakah angka ini benar? Dari total lahan itu, 3,33 juta berdada di kawasan hutan. Mekanisme kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja. Satgas akan dorong tiap pelaku usaha untuk lengkapi izin yang diperlukan. Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," katanya.