PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebanyak 123 personel Satpol PP dari sejumlah provinsi mengikuti Uji Kompetensi (UKJ). Kegiatan dibuka Sekda Provinsi Sumsel SA Suprion di Aula Putri Kembang Dadar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel pada Senin (11/12/2023).
Menurut Sekda, Uji Kompetensi Perpindahan ke dalam Jabatan dan Kenaikan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dilakukan dengan tujuan meningkatkan ASN sebagai pemegang sertifikat, merefleksikan pengalaman menjadi kemampuan berkelanjutan, memberikan pengakuan formal dari Pemerintah atas kompetensi ASN.
Lebih jauh dikatakan Sekda bahwa peran, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Satpol PP semakin berat sesuai dengan kondisi dan perkembangan suatu daerah. Namun secara umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Untuk ini, kondusifitas daerah harus dipertahankan agar pembangunan dan aktivitas masyarakat berlangsung dengan baik, aman dan lancar," jelasnya.
Pemerintah memberi peluang dan kesempatan Uji Kompetensi (UJK) Inpassing dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Uji kompetensi ini juga dilakukan untuk memetakan profil dan mengukur tingkat kompetensi Satpol PP. Standar kompetensi menjadi acuan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing/penyesuaian jabatan fungsional Satpol PP.
Kepala BPSDMD Provinsi Sumsel Prof. Edward Juliartha menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan 11- 13 Desember 2023 secara klasikal dengan jumlah peserta 123 orang yang berasal dari Pemprov Sumsel, kabupaten/kota di Sumsel, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu serta Kota Batam.
Adapun yang menjadi narasumber yakni dari BPSDM Kemendagri, Kepala BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan, Kasat POL PP Provinsi Sumsel, dan Asesor yang dihadirkan pada uji kompetensi berasal dari Bina Adwil Kemendagri.