JAKARTA, GLOBALPLANET - Tunjangan hari raya (THR) menjadi topik pembicaraan serius setiap menjelang Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tiap tahun mengeluarkan edaran, mengingatkan para pengusaha akan kewajiban bayar THR hingga membentuk posko.
Seperti tahun 2024 ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Sekali lagi saya pertegas bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam keterangan pers dikutip globalplanet dari laman Setkab Rabu (20/3/2024).
Memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur setidaknya melakukan tiga hal berikut:
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.
Secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.