loader

Pesan Mendagri ke Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah arahan dan penekanan kepada para penjabat (Pj) kepala daerah jelang Pilkada serentak 2024. Pengarahan disampaikan pada rapat Fasilitasi Dukungan Pilkada Serentak 2024.

Rapat digelar secara virtual melalui zoom meeting di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Kamis (20/6/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian. Melalui rapat ini, Mendagri memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah yang mengikuti, termasuk Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Salah satunya adalah untuk mematuhi tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah, kemudian membangun sinergi dengan seluruh stakeholder pendukung.

"Mulai dari KPU, Bawaslu, Pemerintah Pusat/Pemda, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers dan masyarakat. Ini kita lakukan untuk keberhasilan Pilkada Serentak 2024," ucap Mendagri. 

Selain itu, Mendagri juga menekankan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang hendak menjadi Calon Gubernur dan Wakil Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta calon wali kota dan Calon Wakil Walikota untuk memenuhi syarat. Salah satunya adalah tidak lagi berstratus sebagai Pj Gubernur, Pj bupati maupun Pj wali kota.

Mendagri mengatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri agar segera mengurus administrasi terkait pengunduran diri dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon dan tidak melakukan tindakan pidana yang melanggar ketentuan.

"Kita memberi arahan dan penekanan kepala daerah maupun penjabat kepala daerah untuk segera merealisasikan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024," tegas Mendagri. 

"Kemudian menjaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik atau pasangan calon Pilkada," sambung Mendagri.

Terakhir, Mendagri menegaskan agar Penjabat Kepala Daerah memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada KPUD dan Bawaslu Daerah serta memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Satlinmas dan Satpol PP sebagai tugas ketertiban TPS Pilkada Serentak 2024.

 

Share

Ads