loader

DPRD Kota Palembang Siapkan 21 Propemperda Tahun 2020

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua Badan Propemperda DPRD kota Palembang Fauzi Ahmad mengatakan, raperda yang dibahas adalah raperda yang baru. Tidak ada lagi perda tahun 2019 yang belum selesai kembali dibahas.

"Ada 19 Perda yang diajukan pemerintah kota dan 2 inisiatif dari DPRD, adapun usulan kami yakni satu soal Perlindungan anak, kedua soal perlindungan perempuan. Sebelumnya ini tergabung tapi diminta dipisah jadi dua perda berbesa sehingga lebih terfokus. Perda yang tahun lalu yang belum selesai saya tak terlalu ingat," ungkap Fauzi ketika dijumpai usai rapat Paripurna di DPRD Kota Palembang, Rabu (8/1/2019).

Fauzi menegaskan, sebanyak 19 anggota Bamperda DPRD Kota Palembang selama membahas rancangan tersebut tidak muluk-muluk. Jika ada naskah yang tak sesuai maka akan di drop dan tidak dipakai.

"Kota anak layak huni sudah selesai, kami tidak suka kalau banyak perda tai kalau itu tida produktif dan berguna di masyrakat, untuk apa. Makanya semuanya, betul-betul kami kaji berdasarkan naskah akademik. Ada naskah yang tak sesuai kami drop walaupun itu kajian seorang dokter, soal materi kami tak macam-macm. Bahasanya harus transparan dan akan kami bahas jika sesuai dengn integritas serta kompetensi kami," tuturnya.

Alasan mengenai Raperda perlindungan perempuan yang diajukan DPRD, Fauzi menerangkan bahwa masih maraknya masalah KDRT yang menimpa kaum hawa serta masukan masyarakat dan Dinas terkait. "Belum ada payung hukumnya jadi masyarakat mengusulkan perda tersebut," imbuhnya.

Masih kata dia dari 19 Raperda yang diusulkan Pemkot Palembang sudah empat Raperda yang selesai dibahas. Diantaranya soal pajak dan pemasangn pipa PDAM.

"Yang sudah lengkap perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak yang telah direvisi pajak. Kedua tentang PDAM ini Perda baru, artinya bagaiamana PDAM ini mengoptimalkan pemasangan pipa air minum karena ada 15 ribu daftar tunggu konsumen yang belum tersambung. Ketiga dan keempat soal Kearsipan dan Perpustakaan sesuai UU 43 tahun 2007 tetang perpustakaan belum ada payung perda-nya, harus dipisahkan. Kami alot sekali membahas satu ini jujur saja, sejak November kami terus kaji sampai akhirnya naskah tersebut selesai," bebernya.

Ia berharap OPD terkait dapat mengoptimalkan pasal yg ada di perda itu, dan mendukung Perda yang disusun.

Share

Ads