MUBA, GLOBALPLANET - Dalam rapat tersebut diputuskan Pemkab Muba memilih alternatif presentase kenaikan PBB di tahun 2020 yakni ketetapan sampai dengan Rp. 500.000 presentase kenaikan 15%, Rp. 500.001 s.d Rp. 2.000.000 kenaikan 20%, Rp. 2.000.001 s.d Rp. 5.000.000 kanaikan 30%, Rp. 5.000.001 s.d Rp. 100.000.000 kenaikan 55%, dan ketetapan lebih dari Rp. 100.000.001 presentase kenaikan 80%.
Kepala BPPRD Muba Riki Djunaidi AP MSi menjelaskan kenaikan PBB ini merupakan alternatif yang tepat, mengingat NJOP di Kabupaten Muba masih terlalu rendah hanya 10%-20% dibandingkan dengan nilai pasar yang mencapai 80%.
"Kita tidak bisa mengejar harga NJOP pasar yang 80%, kalau kita menyesuaikan tentunya hal ini akan menjadikan PBB naik tinggi, kenaikan NJOP PBB ini nantinya juga diiringi dengan pemberian stimulus berupa pengurangan terhadap kenaikan NJOP ini, sehingga pajak PBB yang harus dibayar masyarakat pada tahun 2020 ini tidak terlalu besar dan tidak memberatkan masyarakat, papar Riki.
Dengan pilihan itu Sekda Muba Drs Apriyadi MSi meminta kepada pihak BPPRD mempersiapkan untuk pelaksaannya.
"Kawan-kawan camat untuk disosialisasikan kepada masyarakat kenaikan ini cuma 15%, dan mayoritas wajib pajak kita di Kabupaten Muba berada di ketetapan sampai dengan Rp. 500.000," katanya.