BANYUASIN, GLOBALPLANET - Muhamad Amin, salah satu pedemo menyampaikan, Konsep Omnibus Law hendak dipraktekan pemerintah, untuk memangkas, mengurangi dan menghilangkan ketentuan atau peraturan menghambat Investasi, seperti pesangon yang terlalu besar, pemutusan hubungan kerja sulit kerja 40 jam seminggu, yang diganti aturan lain.
“Aturan tersebut ingin mengubah dan menghilangkan sebagian isi pasal 156 UU No.13 tahun 2003 menjadi tunjangan PHK, yang jumlahnya maksimal 6 kali upah,” kata dia,
Kemudian kata Amin, dia menghilangkan sanksi pidana kepada perusahaan nakal yang melanggar aturan hukum yang berlaku, menggantinya dengan sanksi administratif. Menetapkan satu upah minimum yang hanya ditetapkan oleh pemerintah dan menghilangkan UMK dan UMSK.
“Akibat dari itu maka hubungan kerja tidak jelas, karena berdasarkan pembayaran jam kerja, sehingga pekerja buruh dapat bekerja ke beberapa perusahaan. Saat memasuki usia pensiun tidak tahu harus menuntut kepada siapa yang akan membayar pesangonnya,” terang dia.
Selain itu, KSBSI juga menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dan tolak upah murah. Kemudian juga menolak Pengurangan Jumlah Pasangon. “Kami minta tuntutan kami disampaikan oleh wakil rakyat,” jelas dia. .
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, menyampaikan, dia akan menyampaikan aspirasi buruh yang tergabung dalam KSBSI karena DPRD adalah wakil rakyat, dan akan berjuang dibarisan depan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. “Kami mendukung apa yang menjadi keluhan masyarakat,” pungkas dia.