PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH Sik MH melalui Kasat Intelkam Polres Prabumulih AKP Aan Sumardi SE MM ketika dibincangi GLOBALPLANET.news, Jumat (17/1/2020) menjelaskan, pelayanan SKCK ini dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB setiap hari Rabu.
Melalui pelayanan mobil SKCK keliling ini diharapkan dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SKCK.
"Adapun tempat beroperasi mobil keliling ini, yaitu, PTM Prabumulih, Simpang Empat Bawah Kemang, Tugu Kecil, dan Padat Karya, dan mobil ini berkeliling setiap hari Rabu saja," jelas Aan.
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi, pemohon perpanjangan SKCK harus membawa dan melampirkan SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi KK, pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar warna merah.
“Untuk administrasinya dikenakan sebesar Rp30.000 berdasarkan PP nomor 60 tauun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri,” katanya.
Pelayanan SKCK keliling ini hanya berlaku bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan. Sedangkan untuk pemohon yang baru ingin membuat SKCK diarahkan langsung ke Mapolres Prabumulih.
“Untuk pemohon baru harus membuat sidik jari terlebih dahulu yang akan dilayani oleh petugas Identifikasi, serta melampirkan ijazah dan akte kelahiran,” tandasnya.