PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pada agenda rapat paripurna kali ini, DPRD Kota Palembang menetapkan empat panitia khusus dalam penyelesaian 4 dari 21 Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, dengan masing-masing Pansus mendapatkan satu Raperda untuk diselesaikan.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan penetapan panitia khusus ini merupakan bentuk komitmen bersama agar target pembentukan Perda selesai maksimal.
"Saya perintahkan setiap pansus segera menunjuk Ketua Pansus. Harapannya kita semua bisa menjalankan tugas Pansus dengan waktu yang cukup, jangan sampai ada PR," ungkap Zainal Abidin usai Rapat Paripurna.
Ada pun Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda sebanyak 36 orang. Pansus I membahas Raperda tentang penyertaan modal PDAM Tirta Musi.
Pansus II membahas Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Pansus III membahas tentang penyelenggaraan perpustakaan. Dan Pansus IV membahas perubahan Raperda atas Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
Sementara itu Wali Kota Palembang H Harnojoyo menanggapi positif pandangan-pandangan setiap Fraksi DPRD kota Palembang terhadap empat Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Seperti permintaan PDAM untuk tambah pasokan air minum, sehingga air dapat mengalir 24 jam, Penyelamatan arsip, mengoptimalkan kegiatan perpustakaan di fasilitas umum, dan penetapan pajak.
"Kami sependapat, permintaan agar Pemkot melalui BPPD senantiasa berkolerasi soal penetapan nilai pajak dan akan kami diskusikan dengan BPPD. Dan tahun 2020 ini kami tengah memulai sistem pengrasipan secara digital melalui aplikasi 'SINDI' (Sistem Informasi Dinas) melalui Diskominfo dan Dinas Kearsipan," tambah Harno.