EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET.news - Penandatanganan pakta integritas ini yang diselenggarakan di ruang rapat Setda Empat Lawang, disaksikan langsung oleh Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad dan Sekda Empat Lawang H Edison Jaya, Senin (20/1/2020).
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengatakan, ada 10 pokok dalam penandatangan pakta intergritas tersebut, salah satunya tentang PP 53 tentang kedisiplinan pegawai.
"Yang paling penting tadi poin ke sembilan, yaitu PP 53 tentang Disiplin pegawai, capaian mereka dan mereka tidak boleh berbuat tercela, dia harus jadi leader di tingkatan jabatan mereka masing-masing," kata Joncik.
Penandatanganan ini lanjut Joncik, bukan sekedar seremonial saja melainkan ada pengawasan khusus untuk melakukan penilaian kinerja para pegawai Empat Lawang ini.
"Saya sudah perintahkan pak Sekda sebagai regulasi kita, untuk melakukan penempatan, pemberhentian dan penon-job-an," ujarnya.
Bupati, akan memberikan waktu dua bulan kepada para pejabat Empat Lawang yang tinggal di daerah lain untuk pindah domisili dan tinggal di Empat Lawang.
"Saya berikan tenggat waktu dua bulan untuk pejabat Empat Lawang pindah ke Empat Lawang, kalau masih kita copot, karena saya ingin mereka tinggal di Empat Lawang minimal mereka ngontrak disini," jelasnya
Sebab sambung Joncik, dirinya dapatkan laporan ada Kepala Dinas di Empat Lawang, tapi KTP nya bukan KTP EmpaT Lawang. "Nanti kita cek KTP nya, kalau bukan KTP Empat Lawang rumahnya tidak ada, kontrakannya juga tidak ada pasti kita berikan sanksi," pungkasnya.