PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dalam penggerebekan tersebut, polisi bersama Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup pemerintah setempat, atas laporan warga yang mencurigai proses produksinya.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengaku menemukan sejumlah temuan di lapangan.
Temuan itu diantaranya tempat pembuatan mie suun yang tidak steril dan penggunaan kaporit dalam produksinya. Diduga membahayakan konsumen, pabrik tersebut untuk sementara dilarang beroperasi ditandai dengan pemasangan garis polisi. Dinas Kesehatan mengambang sampel mie sohun dan bahan baku untuk dilakukan pengujian.
"Kita tunggu rekomendasi Dinas Kesehatan dulu, jika ditemukan ada unsur pidana, maka akan kami proses. Kami panggil pegawai, pemilik, dan saksi ahli untuk diperiksa," kata dia.
Masnoni mengatakan, pabrik tersebut telah berproduksi sejak 25 tahun dan diedarkan ke beberapa daerah di Sumsel, seperti Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lubuklinggau, dan Ogan Komering Ulu.
"Untuk pemiliknya sudah kita ketahui, tinggal dipanggil saja. Sementara terkait izin usaha sedang dikaji dinas terkait, apakah resmi atau ilegal," pungkasnya.