loader

Ecerkan Sabu dan Simpan Senpira, Warga Lahat Terancam Hukuman Mati

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah mengungkapkan, bahwa Aan sudah jadi incaran anggota Satres Narkoba Polres Lahat, sejak dua bulan terakhir. Lelaki lima anak itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu. 

"Sudah sekitar dua bulan jadi TO," ungkapnya disela sela pres conference du Mapolres Lahat, Rabu (29/1/2020)

Saat diamankan dirumahnya, lanjut Bobby, polisi  melakukan penggeledahan dalam kamar rumah ditempati Aan. Dalam lemari pakaian,  ditemukan satu tas warna hitam, berisi satu kotak plastik warna hitam didalamnya terdapat 38 paket sabu-sabu, satu ball plastik transparan, satu unit timbangan digital, dan sepucuk senpira dengan 5 butir amunisi kaliber 9 mm. 

" Pengakuan dia (Aan) dibeli (Narkoba) di Sungai Tebu (Muara Enim)," terang Kapolres.

Ditambahkan Irwansyah, tersangka Aan dijerat dua kasus berbeda. Pertama perkara narkoba, kedua kepemilikan senjata api, dengan aerancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 38 paket sabu-sabu. Aan juga terancam hukuman mati atas kepemilikan sepucuk  senjata api rakitan (sepinra) jenis pistol.

" Kami terus dalami keterangan tersangka. Kalau keterangan tersangka, Hanya untuk menjaga diri, tapi akan terus kita kembangkan. Dengan jumlah paket (sabu-sabu) yang cukup banyak ini bisa saja digunakan untuk melawan petugas," jelas Irwansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltariq SH.

Sementara, Aan mengaku sudah tiga bulan menggeluti bisnis haram tersebut. Puluhan paket narkoba dpduga jenis sabu dengan jumlah berat kotor 10.52 gram itu dijual dengan harga eceran dengan jumlah bervariasi mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

" Sabu sabu dibeli di sungai tebu, senjata api juga dari sana ( Sungai Tebu ) Rp 1.5 juta, pernah diletuskan sekali waktu mau beli dulu," ungkapnya. 

Share

Ads